Akhirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) mendapat “tantangan” secara resmi setelah disahkan pada 26 November 2008 lalu, yaitu berupa Constitutional Review atau uji materil terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Seperti tidak terbendung lagi, para pemohon uji materil yang mayoritas merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menolak habis-habisan beberapa pasal di dalam UU Pornografi yang mereka anggap bias dan menyesatkan, sehingga bertentangan dengan prinsip UUD 1945.
Sejak awal penyusunannya beberapa tahun yang lalu, UU Pornografi (dulunya disebut RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi atau RUU APP) memang kerap menuai kontroversi. Mulai dari definisi pornografi itu sendiri sampai pada pasal-pasal multitafsir, yang sering menjadi bahan pertengkaran. Ketika sudah mulai rampung pun, terlepas dari minimnya sosialisasi, sebagian besar masyarakat yang kontra sudah terlanjur bersikap apriori dan sinis terhadap undang-undang ini. Walaupun beberapa perbaikan secara signifikan dilakukan, masyarakat telah terlanjur curiga. Akibatnya, uji publik UU Pornografi ini pun hanya efektif dilaksanakan di empat kota, yaitu Jakarta, Banjarmasin, Makassar dan Ambon, yang memang mendukung disusunnya undang-undang tersebut. Sedangkan daerah-daerah lain yang menentang undang-undang ini bergeming. Penduduk Bali bahkan bersumpah akan melakukan aksi telanjang masal jika UU Pornografi jadi disahkan (saya tidak tahu apakah hal ini jadi dilaksanakan atau tidak).
Definisi yang bermasalah itu
Masalah pertama yang mencuat ketika disusunnya undang-undang ini adalah mencari definisi yang tepat untuk istilah pornografi. Kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) yang secara harfiah berarti “tulisan atau gambar yang berhubungan dengan pelacur.” Sejak tahun 1900an, definisi pornografi selalu mengalami perubahan, baik dari segi makna, bentuk maupun variasi. Apalagi ketika ditemukannya teknologi fotografi dan gambar hidup (film). Hadirnya film-film bermuatan seks seperti El Satario di Argentina pada 1907, A L’Ecu d’or Ou La Bonne Auberge di Perancis pada 1908, Am Abend di Jerman pada 1910 (Patrick Robertson, Film Facts, 2001) dan berkembangnya majalah-majalah pria seperti Playboy, Penthouse, atau Modern Man di Amerika Serikat pada 1960an merupakan catatan penting dalam pemaknaan pornografi. Sekarang ketika media digital menjadi rumah terbesar bagi konten pornografi, definisi pornografi bahkan lebih luas lagi cakupannya.
Selaras dengan hal tersebut, dalam RUU APP yang sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR (berisikan 11 Bab dan 93 Pasal), pornografi didefinisikan sebagai “suatu substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”, dengan rujukan dasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara pornoaksi diartikan sebagai “perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.” Kedua definisi tersebut membuat pihak yang kontra meradang, karena sangat subjektif dan multitafsir. Selain itu, terdapat pula kesalahan elementer dalam pemakaian kata sifat “seksual” sebagai kata benda atau kaburnya makna “erotika”, yang lebih diasosiasikan kepada hal positif oleh ahli bahasa.
Bagaimanapun juga, definisi universal mengenai pornografi memang tidak ada. Dari kamus Oxford Advanced Learner’s sampai KBBI terdapat penafsiran yang berbeda terhadap pornografi. Namun pada tahun 2007, ketika judul RUU APP diubah menjadi RUU Pornografi, definisi pornografi dirombak total dan ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan, karena dinilai mengkriminalkan tubuh. UU Pornografi juga menghilangkan frase “membangkitkan hasrat seksual” yang sempat diselipkan di dalam RUU (bandingkan dengan definisi kamus). Hal ini disadari akan menimbulkan salah persepsi di dalam masyarakat, karena hasrat seksual seseorang memang tidak dapat diukur dengan indikator apa pun. Tetapi setelah ini, jika masih saja ada anggapan bahwa perempuan yang memakai kebaya yang sedikit terbuka di bagian dada pada waktu upacara perkawinannya akan ditindak pidana, rasanya amat berlebihan dan terkesan mencari-cari kesalahan.
UU Pornografi: Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Oxford Adv. Dictionary: Books, videos, etc. that describe or show naked people and sexual acts in order to make people feel sexually excited, especially in a way that many other people find offensive.
Merriam-Webster Dictionary: Materials (as books or photographs) that depict erotic behavior and is intended to cause sexual excitement; the depiction of acts in a sensational manner so as to arouse a quick intense emotional reaction.
K B B I: Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Batasan tegas terhadap pornografi
Penyusunan undang-undang ini juga tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang begitu permisif terhadap maraknya pornografi. Tumbuh pesatnya ketersediaan dan keterjangkauan materi pornografi di berbagai produk media komunikasi dan atau pertunjukan ini telah sampai pada titik yang mencemaskan. Materi pornografi kini tersedia lebih beragam dan dapat diakses dengan sangat mudah bahkan murah oleh siapapun, tanpa memandang usia.
Mengutip data dalam buku Azimah Soebagijo berjudul Pornografi: Dilarang Tapi Dicari (2007), survei Yayasan Buah Hati pada tahun 2005 menunjukkan dari 1075 murid SD kelas 4 sampai dengan kelas 6 di Jabotabek, 25% telah mengakses dan mengonsumsi media pornografi melalui HP, 20% melalui internet dan sisanya melalui media lainnya. Survei lembaga pemerhati Internet Jejak Kaki Internet Protection di DKI Jakarta menunjukkan bahwa 27% anak pernah membuka situs porno, 97% anak mengetahui mereka bisa mendapatkan situs berbau pornografi di Internet, sedangkan 67% anak akan membuka situs porno jika ada kesempatan. Sebagai tambahan, menurut situs toptenreviews.com, jumlah situs porno saat ini mencapai 4,2 juta (12% dari jumlah total situs), yang memuat sekurang-kurangnya 450 juta halaman yang mengandung muatan pornografi. Menurut penelitian tersebut, sebanyak 42,7% pengguna Internet telah melihat situs porno serta men-download 1,5 miliar konten pornografi setiap bulannya (35% dari jumlah total download di dunia maya).
Sementara itu, produk hukum yang telah ada di Indonesia cenderung lemah dan kurang dapat menjangkau fenomena ini. Faktanya, sejumlah aturan yang ada seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sekalipun, selain belum optimal ditegakkan, juga belum spesifik mengatur tentang pornografi.
Regulasi memang akan selalu mengikuti perkembangan zaman. Dalam konteks ini, keberadaan UU Pornografi diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap korban-korban pornografi, terutama anak-anak dan remaja. Mereka yang sering terpapar pornografi akan cepat disergap candu dan terobsesi sehingga perhatiannya teralihkan dari kegiatan-kegiatan yang positif, seperti belajar, berolahraga, bahkan bersosialisasi. Kita tidak bisa menyangkal bahwa banyak sekali kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak dan remaja yang terjadi setelah para pelaku menonton film porno. Lebih dari itu, saya juga sepakat dengan feminis Amerika seperti Catharine MacKinnon dan Susan Brownmiller yang menilai bahwa pornografi adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Industri pornografi, menurut Brownmiller, tidak hanya mendegradasi tetapi juga merupakan propaganda yang besar dan terstruktur melawan perempuan.
Kebebasan yang tidak tak terbatas
Jeremy Bentham dalam Theory of Legislation (1931) mengatakan, “Every law is contrary to one’s liberty”; setiap produk hukum itu selalu berlawanan dengan kebebasan seseorang. Ketika sebuah peraturan dibuat untuk “merekayasa” masyarakat (dalam arti positif tentunya) dan mengubah pola pikir (mind set), ia mempunyai dua sisi yang seimbang: ketika ia “merenggut” kebebasan suatu kelompok, ia memberikan kebebasan kepada kelompok yang lain.
Dalam hal UU Pornografi, misalnya, ketika setiap orang dilarang menjajakan layanan seks atau memperjualbelikan materi pornografi, di saat bersamaan justru memberikan kejelasan hukum bagi institusi-institusi pendidikan dan atau kesehatan yang dulunya masih ragu-ragu untuk mengajarkan sex education atau dokter kelamin yang biasanya masih risih mempresentasikan anatomi tubuh manusia dalam sebuah forum terbuka, karena Pasal 14 UU Pornografi melegalkan penggunaan materi pornografi untuk kepentingan kedua subjek tersebut. Bahkan produk-produk media cetak, seperti majalah dan tabloid yang memuat model berpakaian minim (asalkan sesuai konteks) pun sebetulnya mendapatkan jaminan hukum, asalkan tidak dijual kepada anak-anak dan dikemas (segel) tanpa menonjolkan atau memerlihatkan konten porno. Hal ini diatur sepenuhnya dalam Pasal 13 beserta Penjelasan.
Begitu juga masalah ruang privat, yang merupakan salah satu isu yang dikhawatirkan oleh para Pemohon Constitutional Review UU Pornografi. Selama ini ada kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan menggerus ruang privat masyarakat. Tetapi perlu diluruskan dulu bagaimana sebenarnya batasan antara ruang privat dan ruang publik itu jika dikaitkan dengan konteks kehidupan kita sebagai bangsa yang majemuk serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. UUD 1945 selain mengatur tentang hak juga menetapkan kewajiban warga negara pada Pasal 28J ayat (2): “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.”
Menurut Lyman dan Scott dalam Social Problems (1967), setiap orang baik secara sadar atau tidak, memiliki ruang privat yang bila dilanggar akan menimbulkan ketidaknyamanan, terkait dengan penguasaan tubuh (body territory) maupun ruang imajiner pribadi (personal space). Memiliki, menyimpan, dan menggunakan materi pornografi untuk diri sendiri sebenarnya merupakan bagian dari priviledge ranah privat masing-masing orang, yang tidak bisa diatur oleh negara. Ketentuan ini pun dijamin dalam penjelasan Pasal 6 bahwa: “larangan memiliki atau menyimpan [materi pornografi]” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.
Namun perbuatan itu bisa berubah menjadi tindak pidana jika materi pornografi yang diproduksi dan digandakan tersebut disebarluaskan untuk mencari keuntungan. Ketika wilayah privat tersebut bersinggungan dengan “wilayah” orang lain, sehingga salah satu pihak merasa dirugikan, negara berhak untuk campur tangan. Pasal 29 dalam hal ini menentukan bahwa pelanggaran tersebut bisa dipidana “penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).” Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi faktanya industri pornografi itu merupakan industri miliaran dolar.
Lalu, Pasal 43 yang kemudian mengharuskan (dalam ketentuan perundangan, kata “harus” tidak mempunyai sanksi) setiap orang yang memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk “memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dimusnahkan” bukan berarti dapat dikontradiksikan dengan Penjelasan Pasal 6 yang membolehkan pemakaian dan penyimpanan materi pornografi untuk diri sendiri. Hal ini hanya bertujuan untuk memberikan kesadaran (awareness) kepada masyarakat, agar memiliki tanggung jawab dalam menyimpan materi pornografi, jangan sampai diakses oleh anak-anak atau tersebar ke ranah publik (apalagi jika objeknya adalah diri sendiri).
“Mengesankan ketelanjangan” yang bagaimana?
Pada umumnya, pihak yang kontra cenderung salah paham dalam melihat substansi UU Pornografi. Pertama, penggunaan rujukan pada naskah akademik atau draf lama (RUU APP atau RUU Anti Pornografi), sehingga kritik yang diberikan menjadi tidak relevan. Kedua, kecenderungan untuk hanya menilik pasal-pasal tertentu yang kira-kira gampang diserang, tanpa mengaitkannya dengan pasal-pasal lain sebagai suatu kesatuan undang-undang yang utuh. Ketiga, dan ini yang agak krusial, yaitu alpa membaca bagian Penjelasan undang-undang yang menjelaskan makna bahkan pengecualian pasal demi pasal.
Misalnya, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, mengenai “tampilan yang mengesankan ketelanjangan” yang banyak diributkan tersebut. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Hal ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Tetapi, ketika dikaitkan dengan kondisi di pedalaman Papua di mana masyarakatnya memakai koteka, tidak bisa lantas dijadikan kontra argumen, karena mereka tidak sedang mempertontonkan alat kelamin atau ketelanjangan, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kecabulan atau eksploitasi seksual. Memang begitulah norma kesusilaan yang terdapat di sana dan negara tidak berhak mengintervensi.
Lebih jauh, UU Pornografi juga tidak “mengutak-atik” kreativitas para seniman yang spesialisasinya mungkin adalah membuat karya-karya berbau pornografi. Segala macam produk budaya, tarian, pakaian, ritual adat, termasuk sastra, tetap dihormati sebagai kekayaan negara; ketentuan ini bahkan disediakan khusus di Pasal 3. Jika karya-karya seni tersebut memang ternyata eksplisit menggambarkan pornografi, tetap akan diakomodir asalkan dijual dan atau dipamerkan di tempat-tempat khusus, seperti galeri seni, pameran budaya, pasar seni dan lain sebagainya. Jadi ketika ada pihak-pihak yang mencoba “memanfaatkan” UU Pornografi untuk menindak kegiatan kebudayaan dan atau keagamaan yang mereka anggap mengandung unsur pornografi, justru telah melanggar undang-undang itu sendiri.
***
Memang tiap kali produk hukum disahkan hanya akan memberikan dua respon: tidak puas atau sakit hati. Undang-undang, seperti halnya produk hukum lainnya adalah buatan manusia, yang pasti memiliki cacat dan kesalahan. Sejak reformasi bergulir, UUD 1945 saja telah mengalami empat kali perubahan (amandemen), apalagi produk peraturan perundangan di bawahnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, misalnya, sejak disahkan tidak pernah berhenti dirundung masalah. UU Pornografi pun setali tiga uang. Adanya permohonan uji materil ini pun sebenarnya sudah bisa memberikan penilaian bahwa undang-undang ini memiliki kelemahan. Belum lagi penulisan (redaksional) yang sedikit banyak menyalahi kaidah penyusunan peraturan, misalnya bagian penjelasan yang terlalu panjang dan kontradiktif sehingga dapat “menelikung” isi pasal. Di samping itu sebelum dua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 14 dan 16 selesai, UU Pornografi dipastikan tidak akan berjalan optimal. Namun, ia telah disahkan dan harus diimplementasikan. Ketika musyawarah buntu, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan memang begitulah hidup bernegara dalam tatanan sistem demokrasi.
Namun, saat ini tidak pada tempatnya lagi perdebatan antara pro dan kontra pornografi. Kita semua, toh, sepakat untuk melawan pornografi, karena ia merusak mental anak-anak kita dan berpotensi besar memicu kekerasan (seksual) lebih jauh. “Jangan sampai kita salah pukul atau sengaja salah memukul. Apalagi digiring orang untuk bukan memukul yang hendak kita pukul, tetapi sesuatu yang seharusnya kita hormati bersama, misalnya keberagaman,” pesan budayawan Putu Wijaya. Daripada bersitegang memperlihatkan urat leher, lebih baik duduk bersama minum kopi, sambil mengupas dan memahami satu per satu pasal-pasal UU Pornografi di samping mengevaluasi mengapa kita masih memerlukan sebuah undang-undang lagi. Kalau memang kuat alasannya, mengapa tidak, siapkan bahan gugatan, dan Constitutional Review di Mahkamah Konstitusi pun halal dilakukan.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling berhak untuk diyakinkan. Pemerintah dan DPR wajib melakukan sosialisasi secara komprehensif, tidak hanya di daerah-daerah yang mendukung UU Pornografi, tetapi juga di daerah lainnya, sehingga bisa dipahami bahwa produk hukum anyar ini bertujuan demi kebaikan bersama, dalam konteks masyarakat yang merayakan kebhinnekaan tentunya. Mari kita mencoba untuk menyikapi UU Pornografi yang “terlanjur” diundangkan ini sebagai sebuah perangkat penguat (engineering tool) dari peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya (dibarengi dengan perubahan yang dramatis dalam proses penegakan hukum), alih-alih sebagai produk sia-sia yang banyak menguras harta negara.
*Ditulis sebagai tanggapan kecil terhadap uji materil UU Pornografi di Mahkamah Konstitusi.